Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama Antar Perusahaan


Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama Antar Perusahaan

APAKAH INDONESIA YANG SUDAH MENJALIN HUBUNGAN /KERJASAMA DENGAN NEGARA LAIN, BISA MEMUTUSKAN HUBUNGAN/KERJASAMANYA

Daftar Isi

1. APAKAH INDONESIA YANG SUDAH MENJALIN HUBUNGAN /KERJASAMA DENGAN NEGARA LAIN, BISA MEMUTUSKAN HUBUNGAN/KERJASAMANYA


Jawaban:

semakin maju

Penjelasan:

karena berkerja sama akan semakin maju

Jawaban:

ya sudah sangat terjalin


2. hubungan kerjasama unntuk menghadapi utusan dari cina


cukup membaik tidak ada konflik, aman dan damai ...hubungan untuk menyepakati hak kewaega negaraan atau dwikewarga negaraan antara cina dan indonesia.

3. buatlah surat memutuskan hubungan dengan bahasa iggris​


Jawaban:

I wan't break with you!

Penjelasan:

In Bahasa= Aku ingin selesai dengan kamu! (bisa diartikan selesai hubungan)

In English= I wan't break with you!


4. Kotak surat bisa menjadi pintu Anda ke dunia. Karena mereka menghubungkan setiap negara. Melalui itu Anda bisa pergi ke hampir setiap negara di dunia. Setiap prangko menjadi utusan pribadi surat Anda.


Jawaban:

Penjelasan:

The mailbox can be your gate to the world. Because they connect every country. Through it you can go to almost every country in the world. Each stamp becomes a personal messenger of your letter


5. Hubungan kerjasama antara kerajaan Samudera Pasai dengan kerajaan Islam Mamluk di Mesir dibuktikan dengan kedatangan utusan yang melantik Meurah Silu sebagai sultan I. Utusan tersebut bernama


Jawaban:

Maulana Ishak

Penjelasan:

ndak do do


6. hal-hal yang melatarbelakangi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja ?


tadi nya semangat kerja jadi tidak semangat kerja
karena ya itu UMR nya kecilMungkin karena perusahaan satu sedang mempunyai masalah saat berhubungan dengan perusahaan lainnya yang mengakibatkan perusahaan Satu mengalami kerugian.....

7. apakah perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?


Jawaban:

diperbolehkan

Penjelasan:

diperbolehkan apabila sebelumnya tidak ada perjanjian antara pihak pemberi kerja dengan karyawan namun apabila sudah ada perjanjian di atas kertas hitam putih dan berisikan perjanjian kontrak atau PKWT maka perusahaan tidak berhak pemutusan sepihak kecuali karyawan itu sendiri telah melanggar aturan aturan yang sudah di jelskan di PKWT tersebut.


8. nama pengusaha persia yg menolak utusan & surat khalifah abu bakar adalah....


prusahaan mobil kalo ga salh

9. hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah


hal yang dilakukan pengusaha melakukan pemutusan kerja adalah ketika salah satu pihak melanggar perjanjian atau kontrak kerja1.Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2.Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
4.Pekerja/buruh menikah;
5.Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6.Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)[1]
7.Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan .perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

10. apakah suatu negara seperti indonesia yang sudah menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain dapat memutuskan hubungan kerjasama tersebut, jelaskan​


Jawaban:

semakin maju

Penjelasan:

kerena semakin banyak orang luar negri berkerja sama dengan indonesia jadi indonesia semakin maju


11. sebutkan usaha yang dapat di lakukan warga negara Indonesia dalam kerjasama membantu pemerintah Indonesia memutus rantai covid 19 ! tuliskan alasannya​


Jawaban:

Cukup dgn mengikuti anjuran Pemerintah urk di rmh aja, alasannya : utk mengantisipasi agar kita tdk terkontak dgn org yg bisa memjangkiti kita.

#Jadikan_jwbn_tercerdas

--Trm Ksh--


12. Berikut keberanian yang harus dimiliki orang berwirausaha kecuali.....a. mencoba peluang usahab. mengeluarkan modal usahac. memutus kerjasama usahad. menanggung risiko​


Jawaban:

c. memutus kerjasama usaha

Penjelasan:

karena seharusnya mencobanya terlebih dahulu. siapa tahu ada kesuksesan di antara kerjasama tersebut


13. Mengapa perusahaan perlu melakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja


Perusahaan PailitPerusahaan melakukan efisiensi Perusahaan tutupPerusahaan mengalami kerugian

PemutusanHubunganKerja Adalah Pengakhiran hubungan pekerjaan yang disebabkan oleh suatu hal yang membuat berakhirnya hubungan kerja.


14. jelaskan faktor pemutusan hubungan kerja dari sudut pengusaha


kompensasi
kelayakan
kebutuhan
penyalahgunaan
pelanggaran kontrak
permasalahan dengan serikat kerja

15. Hubungan kerjasama antarakerajaan Samudera Pasai dengan kerajaan Islam Mamluk di Mesir dibuktikan dengan kedatangan utusan yang melantik Meurah Silu sebagai sultan I. Utusan tersebutbernama....​


maulana ishak

semoga membantu :)


Video Terkait


Post a Comment for "Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama Antar Perusahaan"